Jumat 18 Mar 2016 16:33 WIB

Jabat Tangan dengan Wanita Tua, Apa Hukumnya?

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Jabat Tangan (Ilustrasi)

Pendapat berbeda ditunjukkan oleh Mufti Arab Saudi Syekh Abdullah bin Abul bin Baz. Menurut Syekh bin Baz, seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua.

Larangan ini juga mencakup lelaki, baik yang usia muda maupun yang sudah tua. Bagi Syekh bin Baz, tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya.

Syekh bin Baz mengembalikan larangan salaman dengan wanita tua dengan keumuman larangan berjabat tangan dengan lawan jenis nonmuhrim. Hal ini didasarkan pada hadis dari Aisyah RA, "Demi Allah, tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat kaum wanita, kecuali dengan ucapan."

Ia menegaskan, tidak ada perbedaan hukum apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup. Pasalnya, keumuman pada dalil-dalil yang melarang dan menutup pintu-pintu menjerumuskan kepada fitnah. Allahua'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement