Ahad 03 Feb 2013 14:07 WIB

Shalat Fajar, Qabliyah Subuh, Qiyamul Lail, dan Tahajud

Tahajjud
Foto: Khoirun Nasirin
Tahajjud

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb

Ustaz, apa beda antara shalat Fajar dengan sunah Qabliyah Subuh? Dan, apa beda shalat Tahajud dengan shalat qiyamul lail? Karena ada yang mengatakan antara shalat itu berbeda. Mohon penjelasannya.

Warni Hs - Denpasar

Waalaikumussalam wr wb

Yang dimaksud shalat Fajar adalah shalat Subuh, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Jadi, shalat Fajar dan shalat Subuh adalah dua nama untuk satu shalat fardhu yang waktunya dimulai dari terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.

Jabir bin Samurah meriwayatkan sesungguhnya di antara kebiasaan Nabi adalah duduk di tempat shalatnya setelah shalat Fajar (Subuh) sampai matahari agak meninggi. (Hadits Riwayat Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Ketika shalat Fajar (Subuh) pada hari Jumat, Nabi saw membaca Alif Lam Mim (surah as-Sajdah) dan Hal ata ‘ala al-insan hinum mina al-dahri (surah al-Insan). (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dalam kedua hadis tersebut, yang dimaksudkan dengan shalat Fajar adalah shalat Subuh. Dan, shalat Subuh mempunyai shalat sunah rawatib yang dilakukan sebelumnya, yaitu sebanyak dua rakaat dan shalat ini selalu dilakukan oleh Nabi saw.

Shalat sunah rawatib sebelum Subuh inilah yang disebut shalat sunah Fajar dan dinamakan juga shalat sunah Subuh atau sunah dua rakaat Fajar (rak’ataa al-fajr).

Dari Aisyah ra, ia berkata, “Nabi saw tidak melakukan satu pun shalat sunah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Subuh.” (HR Bukhari dan Muslim).

Jadi, shalat sunah Fajar, shalat sunah Qabliyah Subuh, atau shalat sunah dua rakaat Fajar adalah nama untuk satu shalat sunah yang dilakukan sebelum shalat Subuh sebanyak dua rakaat.

Sedangkan, qiyamul lail adalah menggunakan waktu malam atau sebagiannya meskipun sebentar untuk shalat, membaca Alquran atau berzikir kepada Allah SWT, dan tidak disyaratkan untuk menggunakan seluruh waktu malam.

Dalam Ensiklopedi Fikih Kuwai disebutkan maksud dari qiyam adalah menyibukkan diri pada sebagian besar malam dengan ketaatan, tilawah Alquran, mendengar hadis, bertasbih atau bershalawat.

Jadi, qiyamul lail berlaku umum untuk shalat atau ibadah lainnya yang dilakukan pada malam hari, baik sebelum tidur atau setelah tidur, termasuk shalat Tahajud. Sedangkan, Tahajud adalah khusus untuk shalat malam.

Sebagian ulama mengatakan, Tahajud itu berlaku umum untuk seluruh shalat malam. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, Tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu.

Dalam tafisrnya, Imam al-Qurthubi mengatakan, Tahajud adalah bangun setelah tidur (haajid), kemudian menjadi nama shalat karena seseorang bangun untuk mengerjakan shalat, maka Tahajud adalah mendirikan shalat usai tidur.

Hal yang sama dikatakan oleh al-Aswad, al-Qamah, dan Abdurrahman bin al-Aswad.

Ustaz Bachtiar Nasir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement