REPUBLIKA.CO.ID, Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio yang berarti penyuapan. Atau dari kata orrumpere yang bermakna merusak.
Korupsi secara epistemologi adalah suatu perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Pada mulanya istilah korupsi di Indonesia bersifat umum, dan kemudian menjadi istilah hukum sejak dirumuskannya Peraturan Penguasa Militer No. PRT/ PM'061957 tentang korupsi.
Konsideransi peraturan tersebut menyebutkan "Menimbang, bahwa berhubung dengan tidak adanya kelancaran dalam usaha- usaha memberantas perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara yang oleh khalayak ramai dinamakan korupsi, perlu segera menetapkan suatu tata kerja untuk dapat menerobos kemacetan dalam usaha memberantas korupsi.”
Apabila diperhatikan dengan seksama, konsideransi peraturan tersebut memberi batasan rumusan tentang apa yang dimaksud dengan korupsi dan apa maknanya. Dari konsiderans itu pula tersimpul beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh suatu perbuatan untuk dapat disebut sebagai perbuatan korupsi.
Unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
1. Setiap perbuatan yang dilakukan seseorang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga atau golongan atau suatu badan, yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara.
2. Setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah atau suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya oleh karena jabatannya, langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan atau materiil baginya.