Kamis 29 Mar 2018 10:37 WIB

Pelaku Penyerangan Masjid di Quebec Mengaku Bersalah

Pelaku mengubah pembelaannya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Islamofobia (ilustrasi)
Foto: avizora.com
Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,QUEBEC -- Pelaku penyerangan di sebuah masjid di kota Quebec di Kanada, Alexandre Bissonnette, akhirnya mengaku bersalah bahwa dia adalah pria bersenjata yang melakukan penyerangan. Pada sidang yang lalu itu, ia didakwa dengan 12 tuduhan, di antaranya enam pembunuhan tingkat pertama dan enam percobaan pembunuhan.

 
Dilansir di World Bulletin, Kamis (29/3), sebelumnya pria berusia 28 tahun itu mengaku tidak bersalah di depan Hakim Francois Huot pada Senin (26/3) lalu. Namun, setelah dipelajari kembali pada Rabu (28/3), beberapa jam setelah mengaku tidak bersalah, dia mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ingin mengubah pembelaannya menjadi bersalah atas semua tuduhan.
 
Perubahan tersebut menyebabkan Huot menolak untuk menerima pernyataan bersalah sembari menunggu evaluasi kejiwaan dari Bissonnette. Hal itu karena evaluasi kejiwaan tidak dapat dilaporkan lebih awal karena larangan publikasi pra-pemeriksaan pengadilan.
 
Hakim menolak untuk menerima pengakuan bersalah Bissonnette hingga penilaian selesai dilakukan. Rinciannya kurang lengkap, namun tampaknya hakim puas dengan penilaian kejiwaan tersebut. Sementara Bissonnette menyadari apa yang dilakukannya, sejak hakim mengizinkan Bissonnette mengaku bersalah pada Rabu.
 
Tuduhan terhadap Bissonnette berkaitan dengan serangan yang terjadi di Pusat Budaya Islam di kota Quebec pada 29 Januari 2017 lalu. Insiden itu telah menewaskan enam orang dan menyebabkan 19 lainnya luka-luka. Sementara jumlah percobaan pembunuhan disebutkan terkait dengan lima orang yang terkena peluru dan tuduhan keenam meliputi 35 orang lannya yang kala itu berada di masjid. Para korban yang tewas tersebut di antaranya, Azzeddine Soufiane (57), Khaled Belkacemi (60), Aboubaker Thabti (44), Abdelkrim Hassane (41), Mamadou Tanou Barry (42), dan Ibrahim Barry (39).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement