REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan keagamaan warga negara.
"Ini bukti negara hadir terhadap urusan warga negara," ujar Niam dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (8/10/2026).
Dia menjelaskan, dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu bentuk fasilitasi negara kepada masyarakat. Menurut dia, pola subsidi semacam ini juga terdapat pada berbagai sektor lain, seperti pendidikan, energi, dan bidang sosial.
"Ada subsidi sektor pendidikan, dengan pendidikan dasar tanpa biaya, ada subsidi bidang energi, dan juga subsidi insentif bidang sosial. Nah, ini subsidi bidang keagamaan," ucapnya.
Niam juga menegaskan, adanya subsidi dari pemerintah tidak membuat ibadah haji menjadi tidak sah jika dikaitkan dengan konsep istithaah atau kemampuan dalam menunaikan ibadah haji.
Menurut dia, istithaah merupakan kemampuan yang menjadi sebab adanya kewajiban seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Sumber kemampuan tersebut dapat berasal dari berbagai jalan, termasuk rezeki yang diberikan Allah melalui pihak lain."Istithaah itu adalah kemampuan yang menyebabkan adanya kewajiban menunaikan ibadah haji. Jalannya bisa beragam, termasuk jika dikasih rezeki oleh Allah melalui orang lain,"kata dia.
Niam juga mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah merampungkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dengan kepastian pembiayaan yang ditetapkan lebih awal, menurut dia, persiapan penyelenggaraan haji dapat dilakukan lebih dini.
Hal itu diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas layanan kepada jamaah haji.”Dengan demikian, persiapan penyelenggaraan haji bisa lebih dini, sehingga dapat memberikan layanan optimal,"jelas dia.
View this post on Instagram