Ahad 08 Nov 2026 11:57 WIB

Haji Melampaui Simbol Toleransi

Haji terlalu penting untuk direduksi menjadi perdebatan simbol.

Petugas membantu seorang haji dari kelompok terbang (kloter) pertama debarkasi Yogyakarta saat memasuki ruang transit setibanya di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, D.I Yogyakarta, Selasa (2/6/2026). Sebanyak 357 orang haji asal Kabupaten Kulon Progo, D.I Yogyakarta tiba di tanah air usai menunaikan rangkaian ibadah haji 1447 H.
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Petugas membantu seorang haji dari kelompok terbang (kloter) pertama debarkasi Yogyakarta saat memasuki ruang transit setibanya di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, D.I Yogyakarta, Selasa (2/6/2026). Sebanyak 357 orang haji asal Kabupaten Kulon Progo, D.I Yogyakarta tiba di tanah air usai menunaikan rangkaian ibadah haji 1447 H.

Oleh : Moch. Zakki Mubarok
Akademisi IAI Al Khoziny Sidoarjo dan alumni Diklat Sertifikasi PPIH Angkatan X DPW KBIHU Jawa Timur

 

Pelibatan warga non-Muslim dalam pelayanan haji memantik perdebatan setelah Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengaitkannya dengan toleransi dan gotong royong. Gagasan tersebut mengandung pesan kebinekaan yang patut dihargai.

Baca Juga

Namun, penyelenggaraan haji tidak cukup dibicarakan sebagai simbol kerukunan. Ada persoalan mendasar yang perlu dijernihkan: siapa dapat bertugas, pada kategori apa, dan dengan kewenangan seperti apa?

Pada 3 November 2026, Dahnil menjelaskan bahwa keterlibatan non-Muslim dimaksudkan untuk pekerjaan teknis nonibadah di embarkasi dan debarkasi, seperti pelayanan kesehatan dan pekerjaan teknis lainnya. Klarifikasi ini penting agar perdebatan tidak berkembang dari anggapan bahwa pemerintah hendak menyerahkan pembimbingan ibadah kepada non-Muslim.

Meski demikian, penggunaan istilah “simbol toleransi” tetap perlu dicermati. Penyelenggaraan haji merupakan pelayanan publik yang sekaligus memiliki kekhususan ibadah. Pesan kebinekaan tidak boleh mengaburkan batas kewenangan, persyaratan petugas, ataupun tanggung jawab negara dalam melindungi jamaah.

Aturan Sudah Memberi Batas

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang pedoman seleksi dan penunjukan petugas haji menjadi rujukan penting. Ketentuan persyaratan agamanya membedakan kategori kepetugasan yang memperoleh pengecualian dari kewajiban beragama Islam dan kategori yang tetap wajib memenuhinya.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan tersebut, pengecualian diberikan kepada PPIH Embarkasi, Pendukung PPIH Embarkasi, PPIH Pusat, dan Pendukung PPIH Pusat. Sementara itu, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan Petugas Haji Daerah tetap terikat persyaratan beragama Islam.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi