Sunday, 14 Jumadil Awwal 1448 / 25 October 2026

Sunday, 14 Jumadil Awwal 1448 / 25 October 2026

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 448.400 Batang Rokok Ilegal

Kamis 17 Sep 2026 09:47 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Teluk Nibung menghentikan sebuah mobil boks yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Jumat (11/9/2026).

Bea Cukai Teluk Nibung menghentikan sebuah mobil boks yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Jumat (11/9/2026).

Foto: Dok Republika
Potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp338 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI — Melalui operasi pemberantasan rokok ilegal bertajuk Operasi ASAP, Bea Cukai Teluk Nibung menghentikan sebuah mobil boks yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Jumat (11/9/2026). Dari penindakan ini, petugas mengamankan 448.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, dengan nilai mencapai Rp673.074.000, dan potensi kerugian penerimaan negara berupa cukai yang terutang sebesar Rp338.826.400.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari upaya penjejakan petugas terhadap sebuah mobil boks yang diduga membawa rokok ilegal dari wilayah perbatasan Riau–Sumatra Utara, pada Kamis (10/9). Kemudian, pada Jumat (11/9) petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. 

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 448.400 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai yang akan diedarkan ke wilayah Asahan, Tanjungbalai, Batu bara dan Pematangsiantar. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang berinisial RH, selaku supir sekaligus pemilik barang, dan E yang berperan sebagai kernet. 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selanjutnya, petugas membawa pelaku, sarana pengangkut, serta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk menjalani penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Nutriwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Teluk Nibung dalam menjaga masyarakat dan melindungi penerimaan negara dari praktik perdagangan BKC ilegal. “Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan,” ujarnya. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran BKC ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Bagi yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai untuk segera melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Nutriwan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA