Kamis 17 Sep 2026 09:43 WIB

Dirjen Pesantren: Kopontren akan Disambungkan dengan Koperasi Merah Putih

Hampir 70 kabupaten/kota yang memiliki perda tentang pesantren.

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama akan menyinkronkan koperasi pesantren dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu program kerja setelah Ditjen Pesantren resmi berdiri sebagai unit eselon I baru.

“Nanti kita akan harmonisasikan apa yang ada di Kementerian Agama dan apa yang ada di KL-KL yang lain. Misalnya, di Kementerian Koperasi, kan, banyak koperasi kita utamanya nanti kita disambungkan koperasi pesantren dengan Koperasi Merah Putih,” ujar Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Rabu(16/9/2026).

Baca Juga

Menurut Basnang, kebutuhan-kebutuhan yang ada di pesantren dapat disokong oleh Koperasi Desa Merah Putih. Begitupun sebaliknya, produk-produk pesantren bisa memenuhi kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih.

Apalagi sejumlah pesantren memiliki produk unggulannya sendiri, sehingga kolaborasi ini menjadi strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.

photo
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag RI, Dr. Basnang Said - (Erdy Nasrul/Republika)

“Misalnya kebutuhan-kebutuhan pesantren bisa diambilkan dari Koperasi Merah Putih. Juga sebaliknya, mungkin produk-produk pesantren bisa diambilkan, kebutuhan Koperasi Merah Putih bisa diambilkan dari produk-produk pesantren,”kata dia.

Di sisi lain, Ditjen Pesantren juga akan melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan implementasi peraturan daerah mengenai pesantren, termasuk dukungan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah.

“Ini di catatan Kementerian Agama, tapi kami belum crosscheck, ada 20 provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang pesantren,” kata dia.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi