REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan terdapat sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta data antrean haji yang saat ini sedang dilakukan pemutakhiran.
“Jadi ada temuan data invalid dari 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid, artinya akan berkurang dan akan mengurangi antrean," kata Dahnil di Jakarta, Senin(14/9/2026).
Ia mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah masih melakukan pendataan secara lebih rinci terhadap data tersebut. Dengan adanya pemutakhiran itu, masa tunggu haji yang secara administratif saat ini rata-rata tercatat 26 tahun berpotensi menjadi lebih pendek secara faktual.
“Dan kemungkinan secara faktual jamaah yang antre bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” ujar dia.
Ia menjelaskan, sebelum terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu haji secara nasional disebut mencapai rata-rata 49 tahun.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan berbagai upaya perbaikan data dan tata kelola untuk memangkas masa tunggu tersebut.
Hasil perbaikan awal menunjukkan masa tunggu secara administratif telah turun menjadi rata-rata 26 tahun.“Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang Insya Allah secara faktual itu rata-rata 14-15 tahun,” kata Dahnil.