REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Pengajuan bantuan tersebut dibuka selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pedoman serta pengajuan program bantuan dapat dilakukan melalui kanal resmi Kemenag untuk program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.
Menurut Basnang, terdapat tiga jenis bantuan yang dapat diajukan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Pertama, Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp 100 juta.
Kedua, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 50 juta. Ketiga, Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp 100 juta.
Basnang mengatakan, Direktorat Pesantren telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait program bantuan tersebut.
Dia meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses tersebut harus dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis bantuan.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” ujar Basnang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).