REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa layanan nikah siri yang belakangan marak dipromosikan melalui media sosial.
“Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa(1/9/2026).
Abu mengatakan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan usia pernikahan agar melangsungkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Ia menegaskan, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, termasuk apabila pasangan memperoleh dokumen yang diklaim sebagai bukti pernikahan dari penyedia jasa. “Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujarnya.
Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran buku nikah atau sertifikat yang disebut-sebut diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” kata dia.