REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta Universitas Pertahanan (Unhan) memastikan tidak ada jarak antara aturan tertulis dan praktik di lapangan terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Ia menegaskan kebebasan mengenakan hijab yang telah dijamin dalam aturan internal Unhan harus diterapkan secara konsisten, termasuk selama latihan dasar militer.
Sukamta mendukung Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan yang tidak memuat larangan penggunaan hijab.
"Saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan," kata Sukamta di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut politikus PKS tersebut, kebutuhan kedinasan maupun latihan fisik semestinya tidak harus dipertentangkan dengan kewajiban keagamaan. Model hijab saat ini telah berkembang dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan aktivitas yang menuntut mobilitas tinggi.
Ia mencontohkan latihan dasar militer atau latsarmil. Kadet perempuan Muslim, menurut Sukamta, seharusnya tetap dapat mengenakan hijab sepanjang model yang digunakan memenuhi aspek keamanan dan tidak menghambat gerakan selama latihan.
Ia mengatakan praktik serupa dapat ditemukan dalam dunia olahraga. Banyak atlet Muslim tetap mampu berkompetisi menggunakan hijab dengan desain yang menyesuaikan kebutuhan aktivitas fisik.
Karena itu, menurut Sukamta, persoalan utama bukan lagi apakah hijab dapat digunakan dalam kegiatan fisik, melainkan bagaimana Unhan menyiapkan standar pakaian yang sekaligus memenuhi kebutuhan kedinasan, keselamatan dan keyakinan agama kadet.
"Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya," ujar Sukamta.
Polemik tersebut sekaligus menguji konsistensi Unhan menjalankan regulasinya sendiri. Bila peraturan rektor telah membuka ruang penggunaan hijab, kebijakan pada tahapan seleksi, pendidikan hingga latihan lapangan semestinya memiliki standar yang sama agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tingkat pelaksana.
Kepastian itu penting karena kehidupan kadet memiliki rantai komando dan disiplin yang ketat. Perbedaan antara kebijakan resmi dan instruksi di lapangan berpotensi menempatkan peserta didik dalam posisi sulit ketika harus memilih antara menaati perintah kedinasan dan menjalankan keyakinan agama.
Sukamta mengingatkan Peraturan Rektor Unhan justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai salah satu bagian dari kode kehormatan kadet. Karena itu, ia menilai kehidupan kedinasan tidak seharusnya menghilangkan ruang bagi para kadet untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.