Kamis 30 Apr 2026 06:01 WIB

Kemenhaj: No Permit, No Hajj!

Saudi hanya mengizinkan jamaah dengan visa haji resmi untuk memasuki Makkah.

Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha
Foto: Kemenhaj
Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha

Oleh: Laporan Jurnalis Republika Fernan Rahadi dari Madinah

REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan kembali larangan keras bagi siapa pun yang hendak menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi. Jamaah yang nekat masuk ke Tanah Suci dengan visa nonhaji dipastikan akan menghadapi sanksi berat.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Ichsan Marsha mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sesuai aturan yang berlaku. 

Baca Juga

Arab Saudi, kata dia, hanya mengizinkan jamaah dengan visa haji resmi untuk memasuki Makkah selama musim haji.“Siapa pun yang selain bervisa haji tidak diperkenankan masuk ke Makkah untuk pelaksanaan ibadah haji,” ungkap Ichsan di kantor Daker Madinah, Arab Saudi, Rabu (29/4/2026) WAS.

Ia menjelaskan, visa ziarah, visa turis, maupun jenis visa lainnya tidak dapat digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi kini juga memperketat pengawasan di sejumlah titik akses menuju Makkah guna mencegah masuknya jamaah nonprosedural.

Bagi pelanggar, sanksi tegas bakal dijatuhkan. Jamaah yang berhaji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal atau stara Rp 90 juta, hukuman penjara, hingga deportasi. 

photo
Dua calon jamaah haji ilegal yang ditangkap Arab Saudi. - (Saudi gazette)

Selain itu, mereka bisa dilarang masuk kembali ke Makkah selama lima hingga sepuluh tahun. Tak hanya jamaah, pihak yang membantu keberangkatan jamaah ilegal pun akan ikut dikenai sanksi. 

Fasilitatornya tanpa visa haji resmi pun dapat dijatuhi denda hingga 100 ribu riyal atau setara lebih dari Rp 450 juta. Bahkan disertai dengan sanksi pidana lainnya.Ichsan juga menegaskan sanksi serupa dapat dijatuhkan kepada hotel atau pihak akomodasi yang menampung jamaah nonprosedural tersebut.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, telah membentuk satuan tugas khusus yang bekerja sama dengan imigrasi dan aparat penegak hukum untuk mencegah keberangkatan jamaah ilegal sejak dari dalam negeri. 

Upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur yang melanggar hukum.“No permit no hajj, tidak ada haji tanpa visa resmi dan tanpa tasreh dari otoritas Arab Saudi,” tegasnya.

Karena itu dia meminta masyarakat agar menaati prosedur resmi. Jangan tergiur haji dengan jalur cepat tapi justru merugikan diri sendiri. 

photo
Infografis Denda untuk jamaah haji ilegal. - (Dok Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement