Jumat 17 Apr 2026 08:06 WIB

Polisi Makkah Tangkap Warga Mesir Pengunggah Iklan Haji Palsu

Masyarakat diminta melaporkan setiap pelanggaran lewat nomor 911.

Polisi Saudi periksa identitas pengguna jalan.
Foto: Saudi Gazette
Polisi Saudi periksa identitas pengguna jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Kepolisian Wilayah Makkah berhasil meringkus seorang warga negara Mesir atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku diketahui mengunggah iklan palsu dan menyesatkan melalui media sosial terkait jasa layanan haji serta izin masuk ke tempat-tempat suci.

Setelah menyelesaikan prosedur hukum yang diperlukan, tersangka kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Umum. Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau seluruh warga negara maupun ekspatriat untuk mematuhi regulasi dan pedoman haji yang berlaku.

Baca Juga

Masyarakat diminta melaporkan setiap pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan Arab Saudi, dilansir dari laman Saudi Gazette.

Larangan masuk Makkah

Terhitung mulai Senin, 13 April, ekspatriat tanpa izin resmi dilarang memasuki Kota Suci Makkah. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian aturan yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri guna menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji dengan slogan: "Tidak Ada Haji Tanpa Izin."

Berdasarkan regulasi terbaru, hanya ekspatriat dengan kriteria berikut yang diperbolehkan masuk ke Makkah:

  • Pemegang izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah.
  • Pemegang izin haji resmi (tasrikh).
  • Pemegang izin kerja khusus di tempat-tempat suci.

Mereka yang tidak memiliki dokumen tersebut akan diminta putar balik di pos-pos pemeriksaan keamanan di titik masuk kota Makkah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement