Ahad 01 Mar 2026 12:02 WIB

Kutuk Pembunuhan Khamenei, FPN Ingatkan Hak Melawan Iran terhadap AS-Israel

FPN mengajak umat Islam perkuat solidaritas.

Orang-orang memegang poster saat melakukan aksi protes terhadap serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Iran, di Columbus Circle, New York, New York, AS, 28 Februari 2026. Israel dan militer AS melakukan serangan gabungan yang menargetkan sejumlah lokasi di Iran pada dini hari 28 Februari 2026, yang segera memicu demonstrasi di berbagai kota di AS.
Foto: EPA/DEREK FRENCH
Orang-orang memegang poster saat melakukan aksi protes terhadap serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Iran, di Columbus Circle, New York, New York, AS, 28 Februari 2026. Israel dan militer AS melakukan serangan gabungan yang menargetkan sejumlah lokasi di Iran pada dini hari 28 Februari 2026, yang segera memicu demonstrasi di berbagai kota di AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Free Palestine Network (FPN) menyatakan kecaman kerasnya terhadap tindakan agresi militer dan destabilisasi yang diarahkan terhadap Republik Islam Iran oleh Amerika Serikat dan Israel.

Pernyataan ini disampaikan bersama Sekjen FPN, Furqan AMC, dan Ketua Dewan Pakar FPN, Dina Y Sulaeman, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/3/2026).

Baca Juga

“Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada bangsa Iran dan kepada semua pembela Palestina atas kemartiran Pemimpin Tertinggi Iran. Semoga Allah menerima perjuangannya seumur hidup, kepemimpinannya yang teguh, dan pengorbanannya di jalan kebenaran,” kata FPN.

FPN menjelaskan demi membela Palestina, Iran terus menghadapi ancaman, sanksi, dan serangan militer dari Amerika Serikat dan rezim Zionis. Pada Juni 2025, Iran mengalami agresi militer langsung selama 12 hari berturut-turut.

Pada akhir Desember 2025 dan selama pekan-pekan pertama Januari 2026, Amerika Serikat dan Israel melakukan upaya destabilisasi di dalam Iran dengan mempersenjatai dan mendukung perusuh, yang mengakibatkan 3.117 kematian.

Dari jumlah tersebut, 2.447 adalah warga sipil dan personel keamanan yang menjadi korban kekerasan terkait kerusuhan, sementara sisanya adalah individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan terorisme.

FPN menyebut, dari sudut pandang hubungan internasional dan hukum internasional, setiap serangan militer sepihak terhadap negara berdaulat merupakan pelanggaran berat terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya larangan penggunaan kekerasan yang tercantum dalam Pasal 2(4).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Berita Lainnya

Rekomendasi