REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menegaskan penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum.
"Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya," ujar Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Memasuki bulan suci Ramadhan, kata dia, lagu-lagu religi kembali bergema di berbagai pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe sebagai pengiring aktivitas masyarakat.
View this post on Instagram
Agung mengakui fenomena tahunan tersebut turut mendorong pertumbuhan musik religi di Indonesia. Karya-karya musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap menjadi pilihan untuk membangun suasana teduh menjelang waktu berbuka puasa. Dia menyatakan, kehadiran musik religi telah menjadi bagian yang melekat dalam tradisi Ramadhan di ruang-ruang komersial.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap penggunaan lagu secara komersial di layanan publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah,"kata dia.




