REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan menyampaikan hukum niat puasa Ramadhan yang wajib dilakukan setiap malam menurut mazhab Syafii.
Alhafiz menjelaskan, pada dasarnya tidak ada satu hukum tunggal terkait niat puasa. Namun, menurut mazhab Syafii yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia, apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka puasanya dinyatakan tidak sah.
"Yang dipraktikkan di masyarakat Indonesia, yang mayoritas mengikuti mazhab Syafii, umumnya menyatakan bahwa niat puasa wajib dilakukan pada setiap malam," katanya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Dosen Agama Islam Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan pandangan tersebut didasarkan pada Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, Man lam yubayyit an-niyyata qabla al-fajri falā ṣiyāma lahu, yang artinya, "Barang siapa yang tidak berniat (puasa) pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."
"Makna falā ṣiyāma lahu adalah tidak ada puasa baginya, artinya puasa tersebut tidak sah. Dalam pandangan mazhab Syafii, niat setiap malam menjadi wajib," ujar Alhafiz.
Lihat postingan ini di Instagram




