Rabu 18 Feb 2026 10:59 WIB

Berbeda dengan Pemerintah dan Muhammadiyah, Muslim di Daerah Ini Sudah Berpuasa Sejak Selasa

Warga setempat melaksanakan metode hisab sendiri yang berasal dari kalender kuno.

Ibadah puasa. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ibadah puasa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALUKU TENGAH — Di tengah ramainya perbedaan waktu 1 Ramadhan 2026 antara penetapan pemerintah dengan keputusan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, umat Islam di sejumlah negeri di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, sudah mulai menjalankan ibadah puasa pada Selasa (17/2/2026).

Muslim di daerah tersebut memulai 1 Ramadhan 1447 Hijriyah Senin malam dengan melaksanakan ibadah sholat tarawih. “Kalau kita sudah melaksanakan Shalat Tarawih Senin (16/2) malam kemarin dan mulai berpuasa hari ini. Ada juga yang sebentar malam baru sahur dan besok sudah puasa,” kata Imam sekaligus khatib Masjid Hasan Soleman Negeri Hila Abdul Kadir Ollong, Selasa.

Baca Juga

Sejumlah negeri (desa) yang memulai puasa lebih awal tersebut antara lain Negeri Wakal, Hila, Kaitetu, dan Seith. Pelaksanaan ibadah puasa dilakukan berdasarkan hasil musyawarah tokoh agama serta perhitungan hisab yang selama ini digunakan secara turun-temurun.

Ia mengatakan, keputusan memulai puasa telah disepakati bersama para tokoh agama setempat. Hal senada disampaikan Bapak Raja Negeri Wakal Ahaja Suneth bahwa masyarakat Wakal mulai berpuasa pada Selasa (17/2/2026).

Menurut dia, pelaksanaan puasa lebih awal bukan hal baru bagi masyarakat Wakal. Warga setempat secara konsisten menggunakan metode penghitungan sendiri yang diwariskan para pendahulu.

“Kami selalu mengikuti metode penghitungan sendiri yang telah diwariskan oleh para pendahulu kami. Ini merupakan bagian dari keyakinan dan tradisi yang tetap kami pegang,” kata dia.

photo
Lanskap langit saat proses pengamatan hilal guna menetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Monumen Nasional (Monas, Jakarta, Selasa (17/2/2026). Berdasarkan pantauan di Monas, Petugas Kanwil Kemenag DKI Jakarta menyatakan posisi hilal belum memenuhi syarat mabims karena di bawah ufuk. - (Republika/Thoudy Badai)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement