Kamis 12 Feb 2026 14:05 WIB

Malaysia Jajaki Sistem Diyat Islam untuk Kompensasi Kecelakaan Lalu Lintas

Fokus utama adalah diyat sebagai bentuk ganti rugi restoratif.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi).
Foto: Anadolu
Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) telah memulai studi tentang penerapan sistem diyat untuk kompensasi kecelakaan lalu lintas.

Sebuah diskusi meja bundar diadakan hari ini bekerja sama dengan Departemen Mufti Wilayah Federal dan lembaga terkait untuk membahas proposal tersebut.  

Baca Juga

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Dr Zulkifli Hasan mengatakan bahwa diskusi meja bundar ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keadilan sosial. Ia menyatakan hal ini sejalan dengan kerangka kerja Malaysia MADANI melalui pendekatan yang sesuai syariah dan progresif.

“Diskusi meja bundar hari ini menjadi platform kunci bagi para ahli dari lembaga pemerintah, peradilan, serta bidang syariah dan hukum, bersama pemangku kepentingan lainnya, untuk bertukar pandangan dan ide,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip dari laman The Sun, Kamis (12/2/2026)

Pembahasan bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan usulan dan menilai implikasi hukumnya. Fokus utama adalah diyat sebagai bentuk ganti rugi restoratif dan kemanusiaan berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Zulkifli menekankan bahwa diyat bukan sekadar kompensasi finansial. Ia menggambarkannya sebagai mekanisme dengan dimensi moral yang menegakkan pertanggungjawaban dan melindungi hak korban.

Ia mengatakan hal ini dapat menawarkan keadilan substansial, melengkapi klaim sipil dan asuransi atau takaful yang sudah ada. Hal ini akan langsung menguntungkan korban kecelakaan dan keluarga mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement