Kamis 05 Feb 2026 19:27 WIB

Kementerian Haji dan Umrah Bongkar Ciri Travel Bodong yang Kuras Tabungan Calon Anggota Jamaah

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau Jamaah lebih cermat.

Ilustrasi melaksanakan umrah.
Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Ilustrasi melaksanakan umrah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola haji dan umrah yang lebih fokus dan profesional untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menekankan bahwa perlindungan diri dimulai dari ketelitian calon jemaah dalam memverifikasi legalitas penyelenggara. Ia mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan kredibilitas dibandingkan sekadar mencari harga termurah.

Baca Juga

"Jamaah perlu cermat sejak awal. Jangan mudah tergoda harga murah yang tidak rasional. Memastikan travel memiliki izin resmi adalah langkah paling krusial untuk melindungi diri dari kerugian materi maupun psikis," ujar Andi Taufik di Jakarta, Kamis.

Membedakan Travel Resmi vs Travel Penipu

Sebagai langkah antisipasi, berikut adalah poin-poin panduan praktis dari Kemenhaj untuk memastikan biro perjalanan yang Anda pilih benar-benar aman:

photo
Warga melihat replika pesawat boeing 737 Garuda Indonesia non-operasional yang disiapklan untuk manasik di Asrama Haji Banda Aceh, Aceh, Ahad (1/2/2026). Kementerian Agama Aceh menyediakan replika pesawat Boeing 737 Garuda Indonesia non-operasional sebagai wahana simulasi perjalanan udara bagi calon jamaah haji dan umrah yang diharapkan dapat membantu calon jamaah terutama jamaah lanjut usia dan jamaah yang belum memiliki pengalaman naik pesawat. - (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
 

1. Verifikasi Legalitas Melalui Aplikasi Terpadu

Travel Kredibel: Terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Status izin, nomor SK, akreditasi, dan masa berlakunya wajib tercantum dalam Sistem Aplikasi Terpadu Umrah dan Haji (SATU HAJI) milik Kemenhaj.

Travel Penipu: Tidak ditemukan dalam database Kemenhaj atau menggunakan izin kedaluwarsa. Travel yang tidak terdaftar otomatis dinyatakan ilegal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement