REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Latar belakang Harun Al Rasyid sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjuluk “Raja OTT” menjadi modal penting dalam mengemban amanah barunya sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah. Pengalaman panjang membongkar praktik korupsi membuatnya sangat peka terhadap celah-celah rawan penyimpangan, termasuk dalam pengelolaan haji.
Harun menegaskan, pencegahan praktik jual beli kuota haji harus dilakukan sejak hulu hingga hilir. Menurut dia, penyelenggaraan haji bukan hanya soal keberangkatan jamaah, tetapi rangkaian proses panjang yang dimulai jauh sebelum musim haji tiba hingga tahap pertanggungjawaban pascapelaksanaan.
“Dari awal proses haji itu ada tahapan pra-haji, lalu pelaksanaan hajinya sendiri, dan setelah itu ada pertanggungjawaban. Semua tahapan itu harus bersih,” ujar Harun dalam wawancara khusus dengan Republika, Rabu (27/1/2026).
Pada tahap pra-haji, ia menyoroti persoalan pendaftaran jamaah, baik haji reguler maupun haji khusus. Harun menegaskan daftar jamaah harus tersusun rapi dan tertutup dari upaya manipulasi, seperti praktik “nyodok” nomor porsi tanpa dasar yang sah.
"Tidak ada kemudian upaya-upaya mengganti nama-nama jamaah itu. Misalnya yang nomor urut porsi belakangan kemudian bisa nyodok (maju) ke depan tanpa ada alasan yang jelas. Tapi kalau untuk penggabungan atau penggantian pendamping lansia itu kan dimungkinkan," ucap Harun.




