Jumat 09 Jan 2026 15:19 WIB

Deretan Menteri Agama Terlibat Korupsi

Yaqut Choulil Choumas menambah daftar Menag yang terlibat korupsi.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan menteri agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

Penetapan ini menambah daftar Menag yang terlibat kasus korupsi. Berikut daftarnya:

Baca Juga

Said Agil Husen Al Munawar

Pada 2006, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Menteri Agama periode 2001-2004, Said Agil Husen Al Munawar , dalam kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,5 miliar.

Majelis Hakim juga mewajibkan Said membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengganti uang kerugian negara senilai Rp 2 miliar.

Menurut hakim, ketika menjadi menteri, Said Agil terbukti menggunakan dana yang dikorupsi bukan hanya untuk penyelenggaraan ibadah haji, melainkan juga untuk keperluan lain, seperti membiayai perjalanan anggota Komisi VI DPR, ongkos haji atau umrah sejumlah tokoh masyarakat, membiayai perjalanan hakim agama Mahkamah Agung, serta memberikan sumbangan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

photo
Infografis Lokasi Kampung Haji Indonesia di Makkah. - (Republika)

 

 

sumber : Dok Republika / Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement