REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan menteri agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Penetapan ini menambah daftar Menag yang terlibat kasus korupsi. Berikut daftarnya:
Said Agil Husen Al Munawar
Pada 2006, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Menteri Agama periode 2001-2004, Said Agil Husen Al Munawar , dalam kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,5 miliar.
Majelis Hakim juga mewajibkan Said membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengganti uang kerugian negara senilai Rp 2 miliar.
Menurut hakim, ketika menjadi menteri, Said Agil terbukti menggunakan dana yang dikorupsi bukan hanya untuk penyelenggaraan ibadah haji, melainkan juga untuk keperluan lain, seperti membiayai perjalanan anggota Komisi VI DPR, ongkos haji atau umrah sejumlah tokoh masyarakat, membiayai perjalanan hakim agama Mahkamah Agung, serta memberikan sumbangan yang tidak sesuai dengan peruntukan.




