Kamis 25 Dec 2025 02:55 WIB

IKHW Minta Presiden Segera Laksanakan Hasil Muzakarah Ulama Aceh Soal Bencana

Aceh dan Sumatera dinilai tak layak dipaksakan menjadi wilayah monokultur.

Warga menyaksikan operator alat berat saat membersihkan timbunan longsor yang menutupi badan jalan lintas Geumpang-Pameu-Takengon di Desa Panton Tengah, Rusip Antara, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/12/2025). Pemerintah bersama TNI mengerahkan belasan alat berat untuk membersihkan badan jalan dari timbunan lumpur dan memperbaiki jalan amblas pascabencana hidrometeorologi Aceh.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Warga menyaksikan operator alat berat saat membersihkan timbunan longsor yang menutupi badan jalan lintas Geumpang-Pameu-Takengon di Desa Panton Tengah, Rusip Antara, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/12/2025). Pemerintah bersama TNI mengerahkan belasan alat berat untuk membersihkan badan jalan dari timbunan lumpur dan memperbaiki jalan amblas pascabencana hidrometeorologi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Hingga memasuki hari ke-28 pascabencana hidrologi yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera, ribuan warga terdampak masih berada dalam kondisi kehidupan yang tidak layak. Situasi ini menunjukkan kegagalan serius negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas keselamatan, perlindungan, dan lingkungan hidup yang sehat.

Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf menilai, bencana yang berulang ini bukan peristiwa alam biasa, melainkan bencana ekosistem yang lahir dari akumulasi kesalahan tata kelola ruang, perusakan daerah aliran sungai (DAS), ekspansi perkebunan monokultur dan pertambangan, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Baca Juga

IKHW pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melaksanakan hasil Muzakarah Ulama Aceh yang diselenggarakan pada 14 Desember 2025 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, yang secara tegas merekomendasikan:

1.Penetapan status bencana nasional atas bencana hidrologi di Aceh dan Sumatera.

2.Pembukaan akses bantuan internasional demi percepatan pemulihan kemanusiaan.

3.Keseriusan dan objektivitas Pemerintah Pusat dalam penanganan bencana, tidak berbasis kalkulasi politik, melainkan berbasis keselamatan rakyat.

4.Penegakan hukum tegas terhadap seluruh bentuk perusakan lingkungan yang terbukti memperparah risiko bencana.

Dalam diskusi publik yang berlangsung kritis, sejumlah akademisi, praktisi lingkungan, dan praktisi hukum menegaskan bahwa bencana ini telah diperingatkan jauh hari sebelumnya, namun negara gagal belajar dari pengalaman.

Nurul Ikhsan menegaskan, realitas politik kerap menutup mata terhadap peringatan ilmiah. Ia menyebut adanya indikasi ketidakseriusan negara, yang berujung pada lahirnya tuntutan kuat agar status bencana segera dinaikkan menjadi bencana nasional.

Ivan Krisna memaparkan secara gamblang bahwa Aceh dan Sumatera tidak layak dipaksakan menjadi wilayah monokultur, khususnya sawit. Penggantian hutan dan kebun karet dengan sawit, kanal-kanal yang memotong topografi, serta tanah liat yang kehilangan daya serap air telah menciptakan “wadah kecil dengan limpasan air raksasa”. Sungai—yang seharusnya menjadi indikator kesehatan ekosistem—justru memperlihatkan endapan rusak dan fungsi ekologis yang runtuh.

photo
Para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Teungku Chik Pante Kulu menanam pohon di kawasan Hutan Wakaf Aceh, Jantho, Aceh Besar, belum lama ini. - (Dok Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW).)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement