Selasa 16 Dec 2025 17:03 WIB

ICC Tolak Banding Israel, Netanyahu dan Yoav Gallant Harus Ditangkap

Israel membunuh hampir 70.700 orang dimana sebagian besar perempuan dan anak.

International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON — Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), para hakim menguatkan putusan sebelumnya oleh majelis pra-peradilan, dengan menyatakan tidak ada "situasi baru" yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal.

Baca Juga

Majelis Banding menilai penyelidikan sejak Oktober 2023 menyangkut jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.

photo
Pekerja pertahanan sipil Palestina mengeluarkan jenazah dari reruntuhan bangunan milik keluarga Salim yang menjadi sasaran serangan Israel pada awal perang, di Jalan Jalaa, Kota Gaza, Senin, 15 Desember 2025. - ( AP Photo/Yousef Al Zanoun)

Israel berpendapat skala konflik setelah 7 Oktober merupakan perubahan mendasar yang memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma.

Para hakim menolak argumen itu dan menyimpulkan bahwa "tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru."

ICC menyatakan, penyelidikan awal yang dibuka pada 2021 telah mencakup kejahatan perang yang dilakukan "sejak 13 Juni 2014, tanpa batas waktu akhir."

Putusan ini memperkuat dasar hukum bagi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

photo
Netanyahu dan Yoav Gallant - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement