REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tengah beragam amalan sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW, sholat hajat menjadi salah satu ibadah yang sering dilakukan umat Islam saat menghadapi kesulitan hidup. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menguraikan tata cara sholat hajat bagi mereka yang tengah terdesak oleh urusan dunia atau agama. Namun, para ulama berbeda pandangan mengenai jumlah rakaat dan pelaksanaannya, mulai dari dua hingga 12 rakaat.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin yang ditulis Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali dijelaskan bahwa sholat sunnah hajat diperuntukkan bagi siapa saja yang tengah terhimpit beban atas suatu urusan atau terdesak oleh suatu kebutuhan dalam kemaslahatan agama maupun dunianya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Menurut Imam Al-Ghazal, sholat sunnah hajat ini terdiri dari 12 rakaat. Dalam setiap rakaatnya dianjurkan membaca Surat Al-Fatihah, yang dilanjutkan dengan membaca Ayat Kursi dan Surat Al-Ikhlash. Lalu, seusai sholat hendaknya bersujud, kemudian berdoa dengan hajat (kebutuhan) yang dikehendaki. Wallahu a'lam.
Mengenai hadist yang dijadikan rujukan sholat hajat, salah satunya hadits yang diriwayatkan Abu Abdillah Muhammad ibn Yazid ibn Majah al-Rabʻi al-Qazwini yang akrab disebut Ibnu Majah.
Usman bin Hunaif meriwayatkan bahwasannya ada seorang lelaki buta datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, "Doakanlah aku agar Allah menyembuhkanku." Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika kamu mau, maka aku tangguhkan bagimu dan itu lebih baik, dan jika kamu mau, maka aku akan doakan kamu."
Lelaki buta itu berkata, "Doakanlah." Kemudian Nabi SAW menyuruhnya agar berwudhu dan membaguskan wudhunya, selanjutnya sholat dua rakaat dan berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya aku meminta dan menghadap kepada-Mu dengan perantaraan Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad, aku telah menghadap dengan perantaraanmu kepada Rabb-ku di dalam hajatku ini agar terpenuhi. Ya Allah, berilah syafaat kepadanya bagi diriku." (HR Ibnu Majah)
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat sholat hajat dan tata caranya.
Pertama, pendapat dua rakaat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti madzhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Tiga mazhab besar ini berpendapat bahwa sholat hajat itu dua rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang jadi rujukan disunnahkannya sholat hajat.
Kedua, pendapat empat rakaat. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Imam Ibnu Abidin Rahimahullah mengatakan bahwa sholat hajat itu empat rakaat dikerjakan setelah Isya. Ketiga, pendapat 12 rakaat. Ini adalah pendapat dari Imam al-Ghazali Rahimahullah.




