Sabtu 25 Oct 2025 06:04 WIB

Bantah Dahnil, Sekjen Kemenag Tegaskan Pengalihan Aset Perhajian tak Ada Hambatan

Dahnil sebelumnya menyinggung indikasi hambatan peralihan aset perhajian.

Rep: Muhyiddin, Mg165/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sekjen Kemenag Profesor Kamaruddin Amin
Foto: Fuji E Permana / Republika
Sekjen Kemenag Profesor Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Prof Kamaruddin Amin menegaskan bahwa proses pengalihan aset haji dari Kementerian Agama  ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan tanpa hambatan. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dengan komitmen kuat dari kedua pihak.

“Tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis juga insya Allah nggak ada, karena kita sama-sama punya komitmen,” ujar Kamaruddin saat ditemui usai menghadiri Puncak Hari Santri 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (24/10/2025) malam.

Baca Juga

Menurut Kamaruddin, Kementerian Agama sepenuhnya mendukung proses transisi ini. Ia bahkan ditunjuk sebagai Ketua Tim Transisi yang mengoordinasikan proses pengalihan tersebut. “Ini pemerintah, Kementerian Agama sepenuhnya mendukung Kementerian Haji. Transisi ini harus kita sukseskan. Kami pastikan bahwa prosesnya insya Allah berjalan lancar,” kata dia.

photo
Sejumlah tukang melakukan pembongkaran pagar di kawasan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (13/10/2025). - (Dok Kemenhaj RI)

Ia mengakui pengalihan aset tentu memiliki kompleksitas tersendiri, namun hal itu masih dalam batas wajar. “Jika pun sedikit kompleksitas itu biasa, namanya juga aset. Tentu  tidak sederhana, tapi insya Allah kita pastikan bahwa berjalan lancar insya Allah,” kata dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa dasar pengalihan aset sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. “Segala aset yang sumbernya dari haji itu akan dialihkan ke Kementerian Haji. Itu kuncinya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu aset yang pasti dialihkan adalah asrama haji. “Itu sudah nggak ada masalah. Secara informal semuanya sudah menyesuaikan, hanya surat-surat resminya yang masih diproses karena melibatkan Kementerian Keuangan,” jelas dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement