Senin 13 Oct 2025 15:07 WIB

Green Zakat Framework, Ketua Baznas: Tunjukkan Zakat Inklusif

Ketua Baznas tegaskan zakat strategis tekan angka kemiskinan.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad (kiri) berbincang dengan Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin (kanan) usai menyerahkan penghargaan dalam acara Baznas Award 2025 di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Republika berhasil meraih penghargaan dari Baznas RI sebagai Media Online Pewarta Gerakan Zakat Terbaik pada ajang Baznas Award 2025.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad (kiri) berbincang dengan Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin (kanan) usai menyerahkan penghargaan dalam acara Baznas Award 2025 di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Republika berhasil meraih penghargaan dari Baznas RI sebagai Media Online Pewarta Gerakan Zakat Terbaik pada ajang Baznas Award 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad menekankan inisiatif zakat berkelanjutan yang bernama "Green Zakat Framework" berpotensi menjadikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) semakin inklusif.

"Bagaimana menciptakan kehidupan yang inklusif dalam kehidupan masyarakat, sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain, itu masuk pada konsep Green Zakat Framework," katanya dalam peluncuran buku Green Zakat Framework di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Green Zakat Framework merupakan konsep inovatif yang mengintegrasikan nilai-nilai zakat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan. Dalam kerangka ini, zakat tidak hanya dipandang sebagai instrumen filantropi Islam untuk mengentaskan kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial, tetapi juga sebagai alat yang efektif untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Ide ini muncul dari kesadaran bahwa kerusakan lingkungan, seperti perubahan iklim, juga berdampak langsung pada kaum fakir miskin, sehingga penanganan masalah sosial dan lingkungan harus berjalan beriringan. Dengan demikian, zakat diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana alam dan perubahan iklim. 

Implementasi Green Zakat Framework mencakup dua aspek utama: pengumpulan dan pendistribusian. Dari sisi pengumpulan, kerangka ini mendorong para pembayar zakat (muzaki) untuk tidak hanya memastikan sumber penghasilan mereka halal, tetapi juga ramah lingkungan (thoyyib). Hal ini bisa dilakukan melalui kampanye zakat hijau, penggalangan dana digital yang efisien, hingga kerja sama dengan perusahaan yang memiliki praktik keberlanjutan.

Sementara itu, dari sisi pendistribusian, dana zakat dialokasikan untuk program-program yang mendukung inisiatif hijau, seperti proyek energi terbarukan di pedesaan, pertanian berkelanjutan, rehabilitasi lahan, atau penyediaan akses sanitasi dan air bersih. 

Konsep ini merupakan hasil kolaborasi multipihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Bank Syariah Indonesia (BSI), UNDP, dan IPB University. Dengan adanya Green Zakat Framework, diharapkan potensi zakat yang sangat besar di Indonesia dapat dioptimalkan secara lebih strategis.

Zakat tidak hanya menjadi solusi bagi masalah kemiskinan, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama yang terkait dengan lingkungan. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memadukan filantropi Islam dengan aksi nyata dalam menghadapi tantangan lingkungan global. 

Noor mengutip Surah Al-Balad ayat 13 sampai 17. Ayat tersebut menyebutkan tentang beberapa perbuatan kebajikan secara berturut-turut yakni melepaskan perbudakan, memberi makan kepada orang kelaparan, anak yatim, orang miskin yang sangat membutuhkan, serta orang-orang yang beriman.

"Jadi, pada saat kita memberikan bantuan-bantuan tersebut tidak mempertimbangkan agama. Agama itu adalah berikutnya, yang diprioritaskan adalah kalau orang kelaparan harus dibantu, ada yatim harus dibantu, ada orang yang sangat miskin harus dibantu," ungkap dia.

Ia menegaskan hal tersebut merupakan bentuk keseimbangan ekosistem zakat yang berkelanjutan dan senada dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Di samping itu, Noor juga menyebutkan zakat memiliki fungsi penting dalam melindungi lingkungan hidup.

"Kekuatan zakat, bagaimana menjaga air, bagaimana menjaga udara, bagaimana menjaga keanekaragaman satwa, keanekaragaman tumbuh-tumbuhan. Itu karena ada kekuatan tazkiah (menyucikan)-nya," ujar Noor Achmad.

Green Zakat Framework, lanjut Noor, juga dapat dikaitkan dengan bagaimana manusia menggunakan hartanya untuk tidak berlebihan.

"Sehingga dengan demikian, zakat itu diberikan kepada mustahik, tapi di sini ada tambahan lebih yaitu bagaimana nilai zakat itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dalam konteks menciptakan sebuah kehidupan yang harmonis dan sustainable di masyarakat," ucap Noor Achmad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement