REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemerintah menginstruksikan pondok pesantren untuk melengkapi bangunan mereka dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini muncul sebagai buntut dari ambruknya mushala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Indramayu Azun Mauzun,mengatakan pengurusan IMB membutuhkan biaya besar dan prosedur yang rumit karena melibatkan banyak tahapan serta dokumen persyaratan yang detail.
“Untuk mengurus IMB, pesantren biayanya dari mana? Bangunnya saja sudah ngos-ngosan,” ujar Azun, Kamis (9/10/2025).
Azun mengungkapkan pembangunan pesantren selama ini bersumber dari dana masyarakat secara swadaya dan gotong royong. Karena itu, proses pembangunan sering kali dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan finansial.
Untuk itu, lanjut Azun, jika pemerintah mewajibkan pesantren melengkapi IMB, maka sebaiknya pemerintah memberikan bantuan.
“Kalau pemerintah ingin pesantren dilengkapi IMB, ya gratiskan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan kondisi infrastruktur pondok pesantren di Indonesia yang sebagian besar belum memiliki PBG. Ia menyebut hanya 51 dari sekitar 42 ribu pesantren di seluruh Indonesia yang tercatat memiliki izin resmi tersebut.
“Kayaknya sebagian besar tidak berizin. Yang tercatat di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin,” ujar Dody usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar di kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
View this post on Instagram