Selasa 07 Oct 2025 08:37 WIB

Kemenag Perketat Izin Pesantren, Dokumen Sarana dan Prasarana Jadi Syarat Pendirian

Kemenag akan rapat koordinasi untuk memperkuat mekanisme perizinan pesantren.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dr. Basnang Said
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dr. Basnang Said

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit total bangunan pesantren di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul insiden runtuhnya bangunan mushala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, yang menelan puluhan korban jiwa.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menjelaskan, Kemenag akan menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat mekanisme perizinan pendirian pesantren, khususnya dalam aspek sarana dan prasarana (Sarpras). 

Baca Juga

"Iya betul akan ada rapat berkait izin pesantren utamanya seperti apa dokumen Sarpras bisa menjadi salah satu syarat pendirian pesantren,” ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (7/10/2025).

Selama ini, izin operasional pesantren lebih menekankan aspek kegiatan keagamaan dan kurikulum. Ke depan, Kemenag akan memperluas penilaian sehingga dapat mencakup kelayakan bangunan dan keselamatan santri.

Kemenag juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PUPR dan pemerintah daerah, agar proses audit dan pembinaan terhadap lembaga pesantren bisa berjalan menyeluruh.

photo
Petugas mengevakuasi jenazah korban runtuhnya bangunan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10/2025). Hingga Senin (6/10) pukul 10.00 WIB, DVI Polda Jawa Timur menerima 50 kantong berisi jenazah korban serta 5 kantong berisi body part dan 10 di antaranya telah teridentifikasi serta telah diserahkan ke pihak keluarga.  - (AP Photo/Trisnadi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement