REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di awal pemerintahan Islam, pada masa Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin, uang yang digunakan dalam perdagangan adalah mata uang Dinar Romawi dan Dirham Persia. Umat Islam belum memiliki mata uang yang dicetak secara mandiri.
Kebijakan Nabi Muhammad SAW menetapkan bahwa berat Dinar yang digunakan adalah 4,25 gram emas, sedangkan Dirham adalah 2,975 gram perak. Mengenai perbandingan nilai antara Dinar dan Dirham adalah 1:10.
Inisiatif sempat muncul dari khalifah kedua, Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu. Umar membuat ide untuk menjadikan kulit unta sebagai uang. Namun, rencana ini dibatalkan, dikutip dari buku Pengantar Ekonomi Islam yang diterbitkan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI.
Meski tidak mencetak uang secara mandiri, tetapi para khulafaur rasyidin menambahkan ukiran kata Islam di uang koin tersebut. Khalifah Umar bin Khattab menambahkan lafal: Alhamdulillah, Laa Ilaaha illAllah SWT Wahdah, Muhammad Rasulullah SAW.
Sedangkan Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu menambahkan lafal: Allah SWTu Akbar.
Percetakan uang negara Islam diawali oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 75 Hijriyah secara terbatas. Unifikasi mata uang di seluruh wilayah Islam dilakukan pada tahun 76 Hijriyah.
Kebijakan tersebut diikuti oleh para khalifah setelahnya dengan sejumlah perbedaan baik kualitas bahan, timbangan, bentuk dan tulisan yang dibubuhkan.