Rabu 01 Oct 2025 07:14 WIB

Menag Salurkan Rp 610 Juta untuk Pesantren Al Khoziny, Siapkan Aturan Bangunan Pesantren

Pemerintah akan ambil langkah serius terkait bangunan pesantren roboh.

Tim SAR gabungan mencari korban bangunan mushala yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025). Berdasarkan data Badan SAR Nasional terdapat 100 orang santri menjadi korban dalam peristiwa itu, 99 orang berhasil diselamatkan dimana delapan orang dievakuasi tim SAR gabungan dan 91 orang melakukan evakuasi mandiri setelah kejadian, sementara satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Foto: AP Photo/Trisnadi
Tim SAR gabungan mencari korban bangunan mushala yang ambruk di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025). Berdasarkan data Badan SAR Nasional terdapat 100 orang santri menjadi korban dalam peristiwa itu, 99 orang berhasil diselamatkan dimana delapan orang dievakuasi tim SAR gabungan dan 91 orang melakukan evakuasi mandiri setelah kejadian, sementara satu orang dilaporkan meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar meninjau langsung penanganan korban ambruknya bangunan di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, pada Selasa (30/9/2025).

Dalam kunjungannya, ia menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menelan tiga korban jiwa tersebut, sekaligus menyalurkan bantuan sebesar Rp 610 juta.

Baca Juga

Selain memberi dukungan kepada para korban, Nasaruddin menegaskan pemerintah akan mengambil langkah serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Bagi kita ini suatu pelajaran. Kita akan mencoba mengeliminir jangan lagi ada peristiwa seperti ini yang terjadi di tempat lain,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika pada Selasa (29/9/2025).

Nasaruddin menekankan, pembangunan pondok pesantren maupun madrasah ke depan harus mengikuti aturan teknis yang berlaku. Untuk itu, ia berencana menggelar pertemuan dengan para ahli konstruksi guna merumuskan pedoman bersama bagi lembaga pendidikan agama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement