Rabu 10 Sep 2025 15:58 WIB

Syaiful Bahri Diperiksa KPK, PBNU: Dia bukan Karyawan

KPK panggil Syaiful Bahri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat, Jakarta.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi kabar tentang pemanggilan Syaiful Bahri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersangkutan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Lukman Khakim mengatakan, Syaiful Bahri bukanlah staf ataupun karyawan PBNU. Ia memang pernah tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga Nahdlatul Ulama (NU), tetapi tidak pernah aktif.

Baca Juga

Menurut Lukman Khakim, Syaiful Bahri adalah seorang anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022–2027. Namun, lanjut dia, aktivitas yang bersangkutan di PBNU nyaris tidak pernah ada.

"Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027. Tapi setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung," ujar Lukman Khakim pada Rabu (10/9/2025).

Lukman menambahkan, Syaiful selama ini dikenal sebagai "orang dekat" Ishfah Abidal Aziz atau Alex, mantan wakil sekretaris jenderal PBNU yang kini dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

“Dia adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz (Alex). Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan," ucap Lukman.

Ia mengungkapkan, tidak ada catatan bahwa Syaiful pernah menerima gaji dari PBNU.

“Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia," kata Lukman.

Sebelumnya, KPK memanggil Syaiful Bahri sebagai saksi bersama seorang PNS Kementerian Agama, Ramadhan Haris, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Kendati demikian, KPK belum mengungkap materi yang didalami oleh penyidik dalam pemanggilan Syaiful Bahri dan Ramadhan Haris.

KPK, kata Budi, masih akan terus melakukan pendalaman ihwal praktik jual beli kuota ibadah haji pada 2024. "Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ujar Budi.

Lembaga antirasuah itu menduga praktik jual beli kuota haji 2024 merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

KPK telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz; serta pengusaha biro haji-umrah Fuad Hasan Masyhur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement