Rabu 10 Sep 2025 15:40 WIB

Larangan Membantu Orang Zalim

Islam melaknat mereka tolong menolong dalam kezaliman.

Kezaliman (ilustrasi)
Foto: dok pxhere
Kezaliman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zalim adalah tindakan menganiaya kapada sesama manusia maupun diri sendiri. Menurut Islam, zalim adalah tabiat dan watak yang ada dalam diri manusia.

Zalim adalah akhlak yang tercela dan sifat buruk yang dapat merusak agama, menghilangkan kebaikan, dan mendatangkan keburukan, bahkan bisa memutus tali silaturahim.

Baca Juga

Secara bahasa, zalim artinya meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya atau melakukan sesuatu yang tidak semestinya. Orang disebut zalim jika melakukan sesuatu yang tidak wajar dari apa yang telah digariskan Allah dan rasul-Nya, sehingga merugikan orang lain.

Semua manusia memiliki potensi untuk berbuat zalim. Itu karena manusia memiliki hawa nafsu. Zalim adalah salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis qudsi yang artinya: “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya aku telah mengharamkan zalim atas diri-Ku. Dan, aku jadikan perbuatan haram di antara kalian. Oleh karena itu, janganlah kalian saling berbuat zalim.”

Adapun ciri-ciri orang zalim, antara lain, gemar melakukan kemungkaran (merasa paling benar), senantiasa mengingkari kebenaran (yang dikatakan tidak sesuai yang dijalankan), suka membuat pembenaran atas apa pun (justifikasi), dan gemar berperilaku tercela, seperti suka menganiaya, tidak memberi sesuai haknya, ingkar dan sejenisnya. Lalu, bagaimana Islam menyikapi orang yang membela dan membantu orang zalim?

Allah berfirman yang artinya: "Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan" (QS Hud: 113).

Ayat ini menjadi peringatan keras pada kita semua agar jangan lemah semangat. Sehingga, cenderung tunduk atau loyal kepada orang yang zalim yang tingkah laku mereka melampaui batas, merampas hak orang lain, atau menghalalkan segala macam cara yang dilarang oleh agama.

sumber : Hikmah Republika oleh Abdul Muin Badrun
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement