Rabu 10 Sep 2025 11:52 WIB

AWG: Serangan Israel ke Qatar adalah Tindakan Teroris

AWG menyampaikan simpati dan solidaritas kepada Qatar.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Bangunan rusak akibat serangan Israel di Doha, Qatar, 9 September 2025.
Foto: REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Bangunan rusak akibat serangan Israel di Doha, Qatar, 9 September 2025.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG) Anshorullah mengatakan bahwa serangan Zionis Israel terhadap kedaulatan negara Qatar adalah pelanggaran berat atas hukum internasional. Serangan itu merupakan tindakan teroris pengecut dan biadab yang berusaha mengintimidasi dan mensabotase perundingan dalam rangka mengakhiri penderitaan warga Gaza dan Palestina. 

"Aqsa Working Group mengutuk sekeras-kerasnya serangan itu, entitas Zionis Israel dan Amerika Serikat harus dituntut sebagai penjahat perang di hadapan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional," kata Anshorullah kepada Republika, Rabu (10/9/2025)

Baca Juga

AWG menyampaikan simpati dan solidaritas kepada Qatar. AWG mendukung semua upaya mereka untuk merespon kejahatan Zionis Israel yang didukung oleh Amerika. AWG juga menyerukan Qatar agar segera berhenti mengizinkan wilayahnya menjadi basis militer Amerika. 

Anshorullah mengatakan bahwa serangan itu menjadi peringatan bagi seluruh negara di dunia bahwa, entitas Zionis Israel dapat beroperasi di mana saja. Tanpa akan ada sanksi berarti karena didukung penuh oleh rezim Amerika Serikat. 

"Zionisme beserta entitas Israel dan rezim Amerika adalah ancaman nyata bagi kedaulatan dan perdamaian dunia," ujarnya.

AWG menegaskan, sudah tiba waktunya bagi seluruh negara anggota PBB untuk menghentikan hegemoni Amerika yang terus menerus melanggar kedaulatan negara lain. Bahkan Amerika membiarkan dan membiayai genosida serta penjajahan yang dilakukan Zionis Israel terhadap Palestina. 

AWG mengingatkan, akan tetapi serangan tidak akan menghentikan suara global pembelaan umat manusia kepada rakyat Palestina, justru semakin meningkatkan kebencian terhadap entitas Zionis Israel beserta seluruh pendukungnya. Bahkan, menjadi bahan bakar yang membuat api perlawanan semakin berkobar. 

AWG menuntut seluruh negara anggota PBB yang masih memiliki hubungan diplomatik dan normalisasi dengan Zionis Israel untuk segera mengakhiri hubungan diplomatik.

Dengan ini AWG juga mengingatkan bahwa September 2025 adalah tenggat yang ditetapkan oleh resolusi Sidang Umum PBB pada September 2024 agar entitas Zionis Israel angkat kaki dari wilayah Palestina yang diduduki. 

"Jika pendekatan diplomatik tidak ditaati, maka sudah sepantasnya pendekatan militer dilakukan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement