Selasa 02 Sep 2025 23:59 WIB

Kompolnas Dorong Proses Pidana dalam Kasus Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol, CCTV Jadi Kunci

Polisi berjanji usut tuntas kematian Affan Kurniawan.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). Divisi Propam Mabes Polri mengamankan dan memeriksa tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga kehilangan nyawa di tengah aksi 28 Agustus 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). Divisi Propam Mabes Polri mengamankan dan memeriksa tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga kehilangan nyawa di tengah aksi 28 Agustus 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kendaraan taktis (rantis) Satbrimob Polda Metro Jaya yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam mengatakan, gelar perkara hari ini berfokus pada aspek etik terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat. Namun, ia menegaskan agar kasus ini tidak berhenti di ranah etik semata.

Baca Juga

“Jadi hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya. Kami berharap, Kompolnas berharap ini juga tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana,” ujar Anam kepada wartawan saat menghadiri gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan, hasil gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini layak dilanjutkan ke sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijadwalkan berlangsung pada 3-4 September 2025. Menurut dia, keluarga korban sendiri berharap segera mendapat keadilan dan proses ini berjalan cepat.

'Nah semoga ini cepat gitu ya, karena memang harapan keluarga korban segera keadilan dan segera prosesnya," ucapnya.

Anam menambahkan, proses pidana memiliki jalur yang berbeda dengan etik karena melibatkan institusi lain seperti kejaksaan dan pengadilan. Kendati demikian, ia menekankan pentingnya simultanitas antara keduanya.

“Tapi dengan kecepatan sidang etik, dengan kecepatan proses pidana di kepolisian, itu menunjukkan satu langkah yang penting, satu langkah yang baik yang harus kita dorong dan kita jaga transparansi dan akuntabilitasnya,” katanya.

Terkait bukti pendukung, Anam menyebut rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian dapat menjadi kunci dalam mengukur keterangan para terduga.

"Kalau proses pidana jalan ya harus CCTV menjadi basis, salah satu basis informasi penting. Karena itu akan mengukur keterangan dari terduga atau keterangan dari tersangka apakah benar sesuai dengan fakta CCTV," jelasnya.

"Jadi CCTV jadi kata kunci nantinya dalam skenario pemidanaan. Kalau dalam etik ini ya berbagai prosedur dan sebagainya itu sudah cukup saja," ujar Anam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement