REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang sesuai aturan hukum tanpa menimbulkan perpecahan di masyarakat.
"Kedepankan persatuan, jaga kondusivitas, dan sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang sesuai aturan hukum," kata Ketua MUI Kota Tangerang K.H. Ahmad Baijuri Khotib dalam pernyataan resminya, Senin (1/9/2025).
Ia mengatakan aturan mengenai penyampaikan aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Tapi harus dipastikan, suara umat harus tersampaikan dan didengarkan dengan tenang,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keutuhan bangsa. Dengan tetap menegakkan rasa persaudaraan, persatuan dan kedamaian, diharapkan Kota Tangerang dapat menjadi contoh daerah yang harmonis dan aman.
"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi keutuhan hidup yang damai dan harmoni di tengah masyarakat," katanya.
MUI juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan hidup bersama di tengah situasi nasional saat ini. Kiai Ahmad merasa prihatin dan berbelasungkawa mendalam atas peristiwa yang terjadi di Jakarta beberapa hari belakangan ini.