REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Tiga belas asosiasi umrah haji Indonesia menilai batas maksimal kuota haji khusus 8% selama ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan jamaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun. Terlebih, sudah ada sebanyak 144.771 anggota jamaah yang sedang mengantri haji khusus, terhitung per 12 Agustus ini.
Terlepas dari antrean tersebut, Ahmad Musana, Ketua Perahu Sekunder Asosiasi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi), meminta agar jangan ada yang memberi stigma negatif atas usulan tersebut. Dia menegaskan, asosiasi tidak bermaksud untuk mengambil kuota lebih, tetapi ingin membuka kesempatan keterserapan kuota tambahan. Sebab, menurutnya, jika kuota tambahan terbuang, maka ini menimbulkan kerugian bagi negara.
“Jadi stigma negatifnya tolong ini dihilangkan dari masyarakat di Tanah Air bahwasannya bukan keinginan kami untuk mengambil kuota yang lebih, tapi mungkin dengan adanya potensi, kesempatan untuk bisa mengurangi kerugian akibat kuota yang tidak terserap, itu jadi terbuka di situ,” jelas Ahmad, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, Tim 13 Lintas Asosiasi Umrah Haji Indonesia, menggelar konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jl. Taman Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Pernyataan tersebut merupakan sikap tegas untuk menyikapi pembahasan RUU Perubahan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
