Senin 11 Aug 2025 11:44 WIB

Pencatutan Surat PT CPI di Balik Fatwa Haram Peternakan Babi Rp 10 Triliun di Jepara

MUI Jateng tidak akan mencabut fatwa haram peternakan babi yang diterbitkan 1 Agustus

Rep: Mg159, Kamran Dikarma/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tangkapan layar website PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk
Foto: Dokrep
Tangkapan layar website PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Yustinus B Solakira mengaku masih menunggu klarifikasi dari sosok yang diduga mencatut surat permohonan izin investasi peternakan babi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan MUI Kabupaten Jepara. Yustinus mengatakan, sosok yang disebut bernama Arip Abidin itu hingga kini belum diketahui keberadaannya. 

“Sampai sekarang tidak bisa dihubungi beliau, entah kemana kami enggak tahu. Kita enggak tahu juga motifnya apa (mencatut nama PT CPI),”ujar Yustinus saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (11/8/2025). 

Baca Juga

Yustinus kembali menegaskan jika Arip Abidin bukan merupakan karyawan atau direktur PT Charoen Poekphand Indonesia seperti yang tertulis dalam surat yang diajukan kepada MUI tersebut. Menurut dia, Arip Abidin harus mengklarifikasi perbuatannya dan meluruskan informasi yang beredar seolah PT CPI yang telah menulis surat kepada pihak MUI. 

“Yang namanya Arip Abidin itu bukan karyawan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Bukan juga direktur PT Charoen. Jadi surat yang ditulis oleh Arip Abidin kepada MUI Jawa Tengah, dan MUI Jepara bukan surat PT Charoen Pokphand Indonesia,”kata dia.

Menurut Yustinus, pihaknya juga mempertimbangkan akan mengambil jalur hukum setelah adanya klarifikasi dari pihak Arip Abidin. “Kalau dengan klarifikasi sudah bisa mengatasi masalahnya saya kira cukup. Perbuatan beliau itu menjadi tanggung jawab beliau sendiri,”kata dia. “Kalau memang melanggar hukum aparat akan bertindak,”jelas Yustinus. 

Yustinus menegaskan, isu investasi peternakan babi tersebut tidak mempengaruhi kinerja bisnis PT CPI. Dia mengatakan, masyarakat sudah mengerti peternakan babi bukan merupakan bisnis PT CPI. Hal tersebut, ujar dia, ada dalam akta perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan. 

"Itu bukan koor bisnisnya PT Charoen Pokphand Indonesia. Kita bergerak di bidang industri pakan, budidaya ayam pedaging, ada juga di food procesiing plan, kita di bidang retail, enggak ada usaha lain di bidang itu,"tegas dia.

photo
Peternakan babi (Ilustrasi). - (dok Kementan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement