REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat angka pernikahan dini di Cianjur menurun sepanjang tahun 2025 terlebih sejak diberlakukan aturan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Cianjur Shalahudin Al Ayubi di Cianjur Jumat, mengatakan dengan pemberlakuan batas usia minimal 19 tahun, pernikahan dini dapat diantisipasi tidak lagi tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Setiap tahun jumlah pernikahan dini terus menurun karena saat ini mereka yang menikah di bawah 19 tahun harus melalui proses dispensasi dari pengadilan yang relatif sangat sedikit dalam setiap bulannya,” kata dia.
Bahkan, lanjutnya, hingga pertengahan tahun belum ada laporan atau data resmi mengenai kasus pernikahan dini di Cianjur, termasuk rekomendasi pengadilan terkait rekomendasi pernikahan di bawah 19 tahun.
Untuk menekan angka pernikahan dini di Cianjur, pihaknya melakukan berbagai upaya termasuk sosialisasi pada masyarakat terkait aturan usia minimal pernikahan melalui penyuluh agama dan penghulu di lapangan.
“Penyuluh dan penghulu kami aktif memberikan edukasi pada masyarakat mulai dari utara hingga selatan Cianjur agar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak ada calon pengantin yang menikah di bawah umur 19 tahun ” katanya.
Meskipun demikian diakuinya hingga saat ini masih terjadi pernikahan dini di sejumlah wilayah karena berbagai alasan dari orang tua, seperti jodohnya sudah dekat atau di beberapa daerah ada orang tua yang tidak tahan dan segera menikahkan anaknya.
"Untuk beberapa alasan tersebut kami tidak dapat ikut campur atau melarang karena privasi calon mempelai atau orang tua, namun kami tetap memberikan edukasi dan dampak yang bisa saja terjadi karena pernikahan dini,” katanya.
Sementara terkait pernikahan siri atau bawah tangan yang masih banyak terjadi di Cianjur, pihaknya menggelar Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah atau Gas Nikah yang dicanangkan pemerintah pusat, agar pernikahan di Cianjur tercatat tanpa dipungut biaya yang selama ini menjadi kendala.
Program tersebut dapat menjadi solusi guna meningkatkan angka pernikahan yang tercatat secara resmi dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk menikah secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa biaya dan berlangsung pada Juli hingga November 2025.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Pengadilan Agama guna mendukung pelaksanaan teknis di lapangan agar setiap pernikahan di Cianjur tercatat secara resmi," katanya.
Pada bulan Juli, tutur dia, tahapan pemetaan Program Gas Nikah sudah dimulai. Meski tanpa target namun pihaknya memastikan sebanyak-banyaknya masyarakat memanfaatkan program tersebut, terutama bagi mereka yang pernikahannya belum tercatat.