Selasa 15 Jul 2025 19:24 WIB

MUI Jatim Jelaskan Alasan Mengapa Sound Horeg Difatwakan Haram, Meski tidak Mutlak

Sound horeg dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Tumpukan pengeras suara yang membentuk sistem suara (sound) horeg di Jl. Sudirman, Jakarta, 20 Oktober 2024.
Foto: Antara/Muhammad Ramdan
Tumpukan pengeras suara yang membentuk sistem suara (sound) horeg di Jl. Sudirman, Jakarta, 20 Oktober 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, sound system berukuran besar yang kerap digunakan dalam berbagai acara di jalanan dan perkampungan.

Namun, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin menjelaskan, fatwa tersebut bukan bersifat mutlak, melainkan ditujukan untuk menertibkan penggunaan sound dengan volume ekstrem yang tidak sesuai tempat dan waktunya.

Baca Juga

“Jadi kami tidak langsung memvonis haram keseluruhan. Fatwa ini lahir karena banyak laporan keresahan dari masyarakat, khususnya di wilayah seperti Malang Selatan, Jember, Blitar, dan Kediri. Sound horeg ini sampai masuk ke jalan-jalan dan pemukiman tanpa izin, mengganggu kenyamanan warga,” kata Kiai Ma’ruf saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (15/7/2025).

Menurut dia, MUI Jatim sebelumnya telah menggelar forum diskusi bersama para pemilik sound system, aparat kepolisian, pihak Pemprov Jatim, serta kalangan medis.

Bahkan, hadir pula dokter spesialis THT yang menjelaskan bahwa intensitas suara di atas 135 desibel dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan orang yang memiliki penyakit jantung.

“Jadi bukan haram mutlak melainkan saat penggunaan sound itu mengganggu, tidak ada izinnya, dan melampaui batas kewajaran, di situlah muncul aspek haramnya,” ucap dia.

Kiai Ma’ruf menjelaskan secara rinci poin-poin dalam fatwa tersebut. Pertama, MUI Jatim menilai memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif.

"Selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam poin kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Menurut dia, sebagaimana dalam poin ketiga fatwa tersebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Kemudiaan, lanjutnya, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisasikan pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

BACA JUGA: ‘Dia Kabur ke Rumah, Serang!’ Momen Pejuang Kejar Tentara Israel untuk Ditangkap, Begini Ending-nya

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh," kata dia sebagaimana poin keempat fatwa.

Dia menegaskan, poin kelima dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

photo
Infografis Fatwa Haram Sound Horeg - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement