Kamis 10 Jul 2025 22:49 WIB

Judi Pakai Uang Teman, Apa Hukumnya dalam Islam?  

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
ILUSTRASI Judi
Foto: pxhere
ILUSTRASI Judi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang tergoda untuk mencoba peruntungan lewat judi. Bahkan ada yang nekat berjudi menggunakan uang milik temannya, entah itu uang yang dipinjam, diminta, atau bahkan diambil tanpa sepengetahuan si pemilik. 

Lantas bagaimana hukum berjudi dengan uang teman dalam pandangan Islam?

Baca Juga

Judi tetap haram dengan uang siapa pun. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Hal ini ditegaskan dalam Alquran, di mana Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah: 90).

Perjudian tau maysir adalah tindakan mengadu nasib untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, dengan cara merugikan orang lain. Baik menang maupun kalah, semua pihak dalam perjudian terjebak dalam aktivitas yang Allah larang.

Menggunakan Uang Orang Lain Tanpa Izin: Dosa Ganda

Jika berjudi dengan uang sendiri saja sudah haram, maka menggunakan uang orang lain tanpa izin untuk berjudi jelas menambah dosa. Dalam hal ini, pelakunya melakukan dua pelanggaran, yaitu dosa berjudi dan dosa mengambil harta orang lain tanpa hak. 

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ  

Artinya: “Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Ad-Daraquthni).  

Jadi, uang atau harta milik teman tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk sesuatu yang haram seperti judi. Ini masuk kategori ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara zalim atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Selain berdosa, berjudi dengan uang teman juga bisa menimbulkan masalah serius di dunia. Hubungan persahabatan bisa rusak, reputasi hancur, bahkan bisa berujung pada pelaporan hukum jika menyangkut jumlah uang yang besar.

Di akhirat, orang yang makan harta secara batil akan mendapat ancaman keras dari Allah:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ 

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS Al-Baqarah: 188)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement