REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Idul Adha, antusiasme umat Islam untuk berkurban kian besar. Umumnya, pekurban berasal dari kalangan yang memiliki kelapangan rezeki atau harta.
Namun, ada kalanya orang tetap ingin berkurban walaupun dana segar yang tersedia tidak ada. Mereka lalu memutuskan untuk berutang atau mencicil untuk mendapatkan hewan kurban.
Apakah boleh melakukannya dengan menggunakan fasilitas di lembaga keuangan syariah, semisal koperasi syariah?
Menurut anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Oni Sahroni, syariat Islam membolehkan seorang Muslim berkurban dengan cara berutang. Namun, hal tersebut dilakukan dengan memenuhi beberapa ketentuan berikut ini.
Pertama, calon pekurban memiliki kemampuan bayar. Hal ini sebagaimana merujuk pada adab-adab berkurban dengan cara berutang, yaitu (a) utang tersebut halal dan terbebas dari kredit ribawi; (b) tidak melalaikan akan kewajiban lain, apalagi kewajiban tersebut lebih prioritas ditunaikan; dan (c) mampu melunasi utangnya sesuai kesepakatan.
Syekh Wahbah al-Zuhaili mengatakan, "Orang dinilai mampu oleh ulama Hanabilah adalah orang yang bisa mendapatkan hewan kurban meski dengan cara berutang, dengan catatan dia mampu membayar utang tersebut" (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/2708).
"Pada umumnya, jika transaksi ini dilakukan melalui lembaga keuangan seperti koperasi syariah, maka analisis risiko kredit itu sudah dilakukan. Di mana setiap pembiayaan oleh koperasi syariah kepada anggota atau kepada nasabah itu setelah memastikan kemampuan bayar, baik dengan cara payroll atau agunan, ataupun lainnya," jelas Ustaz Oni, dikutip dari Pusat Data Republika.
Bila calon pekurban hendak berutang di koperasi syariah, maka pastikan bahwa lembaga tersebut memiliki hewan kurban sebelum ia menjualnya kepada si calon pekurban.
"Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh koperasi syariah sebagai penjual adalah memiliki hewan kurban yang akan dijual kepada calon pekurban," tegas Ustaz Oni.
Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah menyatakan, “Akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank."
View this post on Instagram