Kamis 22 May 2025 19:21 WIB

Mampu dan Punya Harta tapi Enggan Berqurban, Ingat Sabda Nabi

Berkurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta.

ILUSTRASI Berkurban
Foto: Republika.co.id
ILUSTRASI Berkurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW telah memberi peringatan kepada umatnya yang memiliki harta berlebih tetapi enggan berqurban pada Hari Raya Idul Adha. Peringatan ini menjadi tanda betapa besarnya keutamaan berqurban sebagai bentuk ketaatan hamba kepada Allah SWT.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Baca Juga

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

"Siapa yang memiliki keluasan (rezeki) tetapi enggan berqurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Ibnu Majah).

Dalam lafaz yang berbeda, sebagaimana dilansir Islam Web, Nabi Muhammad SAW bersabda:

من كان له مال فلم يضح فلا يقربن مصلانا

"Siapa yang memiliki harta (untuk berqurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Al Hakim)

Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkad bagi setiap Muslim yang mampu. Adapun sunnah muakkad, yaitu sunnah yang memiliki keutamaan besar atau sunnah yang diutamakan untuk dikerjakan. Bahkan sebagian ulama ada yang mewajibkan berqurban.

Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

 ما عمل ابن آدم يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم, وإنه ليؤتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها, وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض, فطيبوا بها نفسا.

"Tiada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari penyembelihan (Idul Adha) selain mengucurkan darah (hewan qurban). Karena sungguh ia (hewan qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Sungguh darah itu akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berqurban!" (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani)

Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu, menjelaskan mayoritas ulama berpendapat bahwa berqurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta alias orang kaya. Adapun sunnah muakkad, seperti telah dijelaskan, adalah sunnah yang kadar anjurannya itu lebih kuat atau lebih diutamakan untuk dikerjakan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement