REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menetapkan pedoman baru mengenai tata kelola Dam atau Hadyu dalam pelaksanaan ibadah haji 2025, salah satunya kewajiban pembayaran Dam petugas haji melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.
"Pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji melalui Baznas baru diterapkan tahun ini. Ini menjadi keharusan bagi petugas haji," ujar Kepala Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan petugas dan mayoritas calon haji Indonesia mengambil Haji Tamattu yang mewajibkan pelaksanaan Dam berupa penyembelihan hewan.
Untuk menjamin pelaksanaan sesuai syariah dan memberikan manfaat sosial, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu. KMA tersebut ditandatangani pada 21 April 2025.
"Pedoman ini menekankan bahwa pengelolaan Dam harus memenuhi prinsip syariah, transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi umat," ujar Akhmad Fauzin.
Sebanyak tiga hal penting diatur dalam KMA tersebut. Pertama, prinsip pelaksanaan dam harus dilaksanakan sesuai syariat, dengan mekanisme yang transparan dan memberi kemaslahatan bagi umat. Kedua, teknis pelaksanaan diatur secara detail jenis dan kriteria hewan, standar harga agar tidak memberatkan jamaah, tanggung jawab lembaga, serta kewajiban penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.
Ketiga, pengawasan dan pelaporan dilakukan secara ketat untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan.
Untuk pembayaran Dam petugas haji, ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Mekanisme pembayaran bagi petugas, yakni dilakukan melalui rekening resmi Baznas lewat Bank Syariah Indonesia nomor 5005115180, lalu bukti pembayaran diserahkan kepada Baznas.
Setelah itu, Baznas melakukan verifikasi dan memberikan bukti pembayaran resmi kepada petugas, sedangkan rekapitulasi pembayaran dilakukan oleh Baznas sebagai bagian dari pelaporan pelaksanaan ibadah haji.
Besaran nilai Dam pada 2025 telah ditetapkan 570 SAR atau Rp2.520.000.
Mekanisme ini, katanya, dirancang agar pelaksanaan Dam bagi petugas bisa berjalan dengan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.
"Kami mengimbau kepada seluruh petugas untuk mematuhi ketentuan ini, membayar hanya melalui rekening resmi, dan menyimpan bukti transaksi dengan baik," kata Fauzin.
Berbeda dengan petugas, untuk mekanisme bagi jamaah calon haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih mekanisme pembayaran Dam, baik melalui Baznas maupun lembaga lain yang sah.
Menurut dia, penerapan pedoman ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ibadah haji.
Ia mengajak semua pihak, termasuk lembaga mitra dan masyarakat, untuk mendukung penerapan pedoman ini agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan.