REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD — Usai melakukan kesepakatan gencatan senjata, dua negara yang sempat berperang, India dan Pakistan, tetap masih menunjukkan ketegangan. Laman berita asal Pakistan, Dunyatv melaporkan, Pakistan pada Selasa (13/5/2025) memerintahkan seorang pejabat Komisi Tinggi India untuk meninggalkan negara itu dalam waktu 24 jam.
Ia juga ditetapkan sebagai persona non grata karena dianggap melanggar protokol diplomatik dan internasional. Sebelumnya, India memberikan status persona non grata kepada seorang diplomat Pakistan.
Pejabat Pakistan itu dituduh terlibat dalam "kegiatan yang tidak sesuai dengan status resminya" dan memintanya untuk meninggalkan India dalam waktu 24 jam.
Langkah tersebut dilakukan sehari setelah Direktur Jenderal Operasi Militer (DGMO) Pakistan dan India mengadakan putaran pertama pembicaraan menyusul pengumuman gencatan senjata oleh Presiden AS Trump.
Selama diskusi, DGMO dari kedua belah pihak sepakat untuk tidak melepaskan satu tembakan pun atau memulai tindakan agresif terhadap satu sama lain.
