Kamis 24 Apr 2025 13:18 WIB

Ekspatriat Tanpa Izin Resmi Dilarang Masuk Kota Makkah

Aturan ini diberlakukan untuk menghadapi musim haji.

Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)
Foto: ROL/Sadly Rachman
Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH --Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi telah mengumumkan bahwa ekspatriat, tanpa izin resmi, dilarang memasuki Kota Makkah. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (23/4/2025).

Direktorat menyatakan bahwa penduduk yang memegang salah satu dokumen berikut akan dikecualikan dari larangan ini: izin kerja atau izin tinggal (iqamah) yang dikeluarkan di Makkah, atau izin haji.

Baca Juga

Ekspatriat tanpa izin yang diperlukan akan ditolak dari pos pemeriksaan keamanan di titik masuk Makkah. Penegakan peraturan ini bertujuan untuk mengatur akses ke Makkah selama musim haji dan memastikan kelancaran pergerakan dan keamanan bagi para peziarah.

Izin untuk memasuki Makkah selama musim haji dikeluarkan secara elektronik melalui platform “Absher Individuals” dan portal “Muqeem”, yang berkoordinasi dengan platform digital terpadu untuk izin haji, “Tasreeh.”

Kementerian Dalam Negeri juga memperbarui peringatannya bahwa dilarang memasuki atau tinggal di kota Makkah bagi pemegang semua jenis visa, kecuali mereka yang datang dengan visa haji, mulai Selasa depan, 29 April.

sumber : Saudi gazette
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement