REPUBLIKA.CO.ID,TAIF--Pelaksanaan Ibadah umroh tidak mempunyai miqat zamani (pelaksanaannya tidak dibatasi waktu tertentu) karena boleh dilakukan sepanjang tahun. Menurut Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie mengatakan, adapun miqat makaninya terbagi menjadi tiga kelompok.
a. Kelompok Afaqi adalah kelompok yang bukan penduduk Tanah Suci Makkah dan tempat tinggalnya jauh di luar miqat. Miqat mereka untuk umroh sama dengan miqat untuk haji.
b. Kelompok Miqati adalah kelompok yang tempat tinggalnya antara Tanah Suci Makkah dan miqat, seperti penduduk Jeddah dan Bahrah. Miqat umroh bagi mereka sama denga n miqat untuk haji (mereka melakukanihram dari tempat tinggalnya masing-masing).
c. Kelompok Makki adalah kelompokyang tinggal di tanah Suci Makkah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa penduduk Makkah tidak boleh mengucapkan niat untuk umroh dari dalam Tanah Suci Makkah. Akan tetapi, mereka harus keluar ke tanah halal (bukan Thnah Suci), baru memulai ihram dari tempat itu.
"Itu adalah pendapat empat imam mazhab," katanya.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya al-Mughni mengenai pembahasan miqat penduduk Tanah Suci Makkah.
"Jika ia mau menunaikan umroh, ia harus mulai dari tanah halal (bukan Thnah Suci)"