Senin 21 Apr 2025 07:27 WIB

Hindari Penipuan, Arab Saudi Ingatkan Jamaah Haji Hanya Gunakan Aplikasi Nusuk

Aplikasi Nusuk dikembangkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.

Notifikasi aplikasi nusuk ketika jamaah yang sebelumnya sudah mendaftar tidak bisa lagi mendaftar sebelum 45 hari.
Foto: Agung Sasongko/Republika
Notifikasi aplikasi nusuk ketika jamaah yang sebelumnya sudah mendaftar tidak bisa lagi mendaftar sebelum 45 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH --Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan peringatan terhadap iklan palsu yang menawarkan layanan haji  yang beredar di media sosial. Jamaah haji diimbau untuk menghindari operator tidak resmi dan mendaftar secara eksklusif melalui platform digital resmi pemerintah.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa semua iklan layanan haji di luar platform resmi “Nusuk” dianggap menipu. Iklan yang tidak sah ini, yang sering dipromosikan di platform seperti X dan Facebook, mengklaim menawarkan layanan akomodasi dan transportasi di tempat-tempat suci tetapi telah dikaitkan dengan penipuan yang menargetkan jamaah haji.

Baca Juga

Menurut laporan media Saudi, Direktorat Keamanan Publik telah menangkap lima orang yang terlibat dalam mempromosikan paket haji palsu secara daring. Para tersangka menghadapi tuduhan penipuan dan melanggar peraturan haji.

Platform “Nusuk”, yang dikembangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, merupakan satu-satunya portal resmi yang dapat digunakan oleh jamaah haji internasional dari lebih dari 50 negara untuk mengakses penyedia layanan haji berlisensi dan memilih paket berdasarkan kualitas dan harga. Platform ini beroperasi secara terintegrasi penuh dengan sistem perizinan digital terpadu Kementerian Dalam Negeri, yang dikenal sebagai platform “Tasreeh”, yang diluncurkan melalui kerja sama dengan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA).

"Siapa pun yang mencoba melewati platform selain Nusuk berisiko kehilangan kesempatan untuk menunaikan haji," kata Ahmed Bajaafer, penasihat Komite Nasional Haji dan Umrah.

Ia menggambarkan iklan daring untuk layanan haji sebagai "penipuan langsung." Dalam pernyataan resmi di X, Kementerian menegaskan kembali bahwa tidak ada visa—apa pun kategorinya—yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk menunaikan haji kecuali visa haji yang telah ditetapkan.

"Mencoba memasuki Mekkah atau berpartisipasi dalam ritual haji tanpa dokumentasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum haji Saudi," kata Ahmed.

sumber : Saudi gazette
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement