Kamis 17 Apr 2025 22:35 WIB

KDM Larang Minta Sumbangan di Jalan, Ini Sikap Pengasuh Ponpes

Kegiatan minta sumbangan masjid kerap terlihat di jalan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pemrov Jabar telah melarang aktivitas meminta sumbangan di jalan raya. Selama ini, aktivitas tersebut ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu.

Larangan meminta sumbangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa di Jawa Barat.

Baca Juga

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan, kebijakan itu mulai berlaku pada Senin (14/4/2025).

"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," ujar Dedi.

Seperti diketahui, aktivitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid/pesantren selama ini ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu. Hingga Rabu (16/4/2025), aktivitas meminta sumbangan itu di antaranya masih ditemukan di Desa/Kecamatan Widasari.

Menanggapi adanya surat edaran gubernur, Pengasuh Pondok Pesantren Al Ma'shumy Desa Widasari, H Sufyan, menyatakan siap mematuhi ketentuan tersebut. Selama ini, pihaknya aktif menggalang dana di ruas jalan raya Widasari untuk pembangunan pesantren tersebut.

Sufyan mengatakan, sebelumnya sudah mengantongi izin dari pemerintah desa setempat maupun kepolisian untuk melakukan penggalangan dana di jalan raya. Namun jika kini gubernur melarangnya, maka ia akan mematuhinya.

“Kalau sudah dilarang dari surat pak gubernur, ya sudah, jangan dipaksa, kita ikuti aturan,” kata Sufyan.

Sufyan menyebutkan, selama ini, uang yang diperoleh dari penggalangan dana di jalan raya rata-rata mencapai Rp 300 ribu per hari. Uang itu merupakan pemasukan ‘bersih’ setelah dipotong untuk membayar pekerja yang menggalang dana.

Ada empat orang yang bekerja bergantian setiap hari dengan upah Rp 80 ribu per orang. Mereka menggalang dana setiap hari mulai pukul 07.00 – 16.00 WIB, dikurangi istirahat di saat memasuki waktu sholat.

Uang hasil penggalangan dana itu selanjutnya digunakan untuk membangun Pondok Pesantren Al Ma'shumy, yang saat ini masih dalam tahap pondasi. Sebelumnya, aktivitas penggalangan dana juga dilakukan untuk membangun masjid, yang kini berdiri megah, tak jauh dari lokasi pesantren tersebut.

"Dulu saat pembangunan masjid, setahun bisa terkumpul Rp 1 miliar dari nyeser (meminta sumbangan di jalan)," ujar Sufyan.

Sufyan mengatakan, saat pembangunan masjid beberapa tahun lalu, upaya meminta bantuan dana dari pemerintah sudah dilakukan. Meski sudah menempuh proses yang rumit, namun hasilnya tetap nihil.

Untuk itulah, akhirnya diputuskan untuk menggalang dana di jalan raya. Masjid pun kini sudah berdiri dengan megah.

Berkaca dari pengalaman itu, Sufyan pun enggan untuk kembali meminta bantuan dari pemerintah guna membangun pesantrennya. Ia memutuskan kembali menggalang dana di jalan raya.

Tanggapan Lucky Hakim

Terpisah, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat dimintai tanggapannya, menilai, penerapan surat edaran dari gubernur yang melarang kegiatan meminta sumbangan di jalan itu membutuhkan pendekatan yang persuasif dan humanis.

“Tapi esensinya bagus supaya jalanan tetap lancar, tidak ada unsur yang membahayakan,” kata Lucky.

Lucky mengaku khawatir akan keselamatan orang-orang yang meminta sumbangan di jalan. Apalagi, jika ada pengendara yang sedang mengebut dan tidak menyadari kehadiran para peminta sumbangan tersebut.

“Saya suka melihat, ada orang di tengah jalan, kadang di pinggir jalan tapi tangannya ke arah jalan. Itu ketika mobil dalam keadaan ngebut, yang saya khawatirkan, yang kita sama-sama khawatirkan, (pengendara mobil) gak sempat ngerem,” katanya.

Untuk itu, Lucky menilai surat edaran dari gubernur kepada semua kepala daerah itu merupakan suatu hal yang positif. Dia pun akan menindaklanjutinya.

Ketika ditanyakan apakah akan menindaklanjutinya dengan membuat peraturan bupati terkait hal itu, Lucky menyatakan akan mempertimbangkannya terlebih dulu.

 “Kita akan lihat apakah perlu sampai peraturan bupati atau apakah nanti kita buat surat edaran bupati kepada camat dan lain-lain untuk mengontrol supaya tidak ada pungutan yang menghentikan arus lalu lintas,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement