REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana memanfaatkan daging dam jamaah haji untuk kebutuhan dalam negeri terus digodok. Setidaknya ada sejumlah opsi yang mungkin dilakukan yakni distribusi daging dibawa ke tanah air, membawa hasil matang, atau menyembelih hewan dam di tanah air.
"Pemanfaatan daging dam di tanah air, itu adalah upaya kita yang sudah kita lakukan 2 tahun, tapi nampaknya juga kurang berhasil untuk dibawa dagingnya ke sini karena prosedurnya sangat luar biasa," ujar Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama Hilman Latief saat Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menurut Hilman, Kementerian Haji di Saudi telah menanyakan soal dam tersebut. Pihak Saudi bertanya apakah hewan dam akan disembelih di Saudi atau di tanah air. Opsi menyembelih di tanah air lantaran lebih mudah, efisien dan bermanfaat.
Hanya saja, soal penyembelihan tersebut, menurut Hilman mesti mendapat dukungan kuat kajian secara fikih dengan melihatkan pakar dan ulama.
"Nampaknya juga sudah mulai kelonggaran karena gara-gara lain juga sudah sebagian berlakuan itu. Kami akan segera rumuskan finalnya, kebijakan tentang Haji ini," ujarnya.
Namun yang sudah pasti, kata Hilman, dam dari petugas haji di sana akan didorong didistribusikan di tanah air. Hilman belum mau membeberkan terkait detail distribusi karena dagingnya belum ada.
"Tapi intinya kita harapkan terkelola dengan baik. Karena isu ini kita bawa justru berbicara tentang kepatuhan, compliance. Syariah compliance dan tentu saja governance-nya juga terjaga," ujarnya.
Wacana dam didistribusikan di tanah air sudah lama mencuat. Salah satunya yakni ikut didistribusikan dalam progam Makan Gizi Gratis. Namun isu ini masih terus dikaji dengan beragam pertimbangan baik secara fikih maupun regulasi.
Pada penyelenggaraan haji 2022, 2023, dan 2024 sebenarnya upaya membawa daging hewan DAM ke Indonesia sudah dilakukan.dengan berbagai skema mulai dari daging mentah hingga matang atau siap saji.
Namun pengiriman dagang mentah itu masih terbenrtur dengan ketentuan dan kebijakan dari salah satu kementerian dengan alasan melindungi masyarakat Indonesia dan peternak dari penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan.
Advertisement